3 Penyidik ditempatkan di Mabes Polri, sisanya disebar di polda-polda.
Rabu, 3 Oktober 2012, 12:04Arry Anggadha, Syahrul Ansyari
(Antara)
VIVAnews - Markas Besar Polri menyatakan sudah memberikan tugas baru terhadap 15 penyidik yang sebelumnya bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebagian besar di antara mereka disebar ke Polda di seluruh Indonesia.
"15 penyidik yang kembali sudah ditempatkan. Sebanyak 12 diarahkan kembali untuk berkarier di polda-polda seluruh Indonesia yang nantinya ditempatkan oleh kapolda," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Pol Boy Rafli Amar, di Jakarta, Rabu 3 Oktober 2012.
Boy mengatakan, dalam hal penempatan, Mabes Polri hanya berwenang mengirim mereka di polda-polda. Untuk tugas selanjutnya menjadi hak dan tanggung jawab kapolda terkait.
"Misalkan atas nama AKBP John Charles Edison Nababan di Polda Sumut. Nanti Pak Kapolda yang memberikan jabatan. Itu aturannya," ujarnya.
Boy melanjutkan, di luar 12 eks penyidik KPK tersebut, tiga anggota mendapat promosi jabatan sebagai job komisaris besar. Mereka antara lain AKBP Yudhiawan Wibisono menjadi kasubdit 4 Direktorat Tipikor Bareskrim Polri, AKBP Tjahjono Wibowo menjadi kasubdit 3 Direktorat Pidana Umum Bareskrim Polri, dan AKBP Djoko Purwanto di Direktorat Tipikor Bareskrim Polri.
"Jadi, dua pamen senior yang di KPK memperkuat Direktorat Tipikor Bareskrim Polri," terangnya.
Boy menjelaskan, terkait promosi job komisaris besar didasarkan pada keputusan Kapolri Nomor 590/X/2012 tanggal 2 Oktober 2012. Sementara itu, untuk yang mendapat tugas di polda-polda berdasarkan keputusan Kapolri Nomor 591/X/2012 tanggal 2 Oktober 2012.
Sementara itu, terhadap lima personel yang belum kembali ke Mabes Polri, Boy meminta KPK mengingatkan mereka untuk segera kembali. Mereka perlu diingatkan, karena sebagai anggota Polri, mereka tetap terikat dengan aturan Polri khususnya soal disiplin. "Kami berharap mereka mematuhi itu," ucapnya. (art)
"15 penyidik yang kembali sudah ditempatkan. Sebanyak 12 diarahkan kembali untuk berkarier di polda-polda seluruh Indonesia yang nantinya ditempatkan oleh kapolda," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Pol Boy Rafli Amar, di Jakarta, Rabu 3 Oktober 2012.
Boy mengatakan, dalam hal penempatan, Mabes Polri hanya berwenang mengirim mereka di polda-polda. Untuk tugas selanjutnya menjadi hak dan tanggung jawab kapolda terkait.
"Misalkan atas nama AKBP John Charles Edison Nababan di Polda Sumut. Nanti Pak Kapolda yang memberikan jabatan. Itu aturannya," ujarnya.
Boy melanjutkan, di luar 12 eks penyidik KPK tersebut, tiga anggota mendapat promosi jabatan sebagai job komisaris besar. Mereka antara lain AKBP Yudhiawan Wibisono menjadi kasubdit 4 Direktorat Tipikor Bareskrim Polri, AKBP Tjahjono Wibowo menjadi kasubdit 3 Direktorat Pidana Umum Bareskrim Polri, dan AKBP Djoko Purwanto di Direktorat Tipikor Bareskrim Polri.
"Jadi, dua pamen senior yang di KPK memperkuat Direktorat Tipikor Bareskrim Polri," terangnya.
Boy menjelaskan, terkait promosi job komisaris besar didasarkan pada keputusan Kapolri Nomor 590/X/2012 tanggal 2 Oktober 2012. Sementara itu, untuk yang mendapat tugas di polda-polda berdasarkan keputusan Kapolri Nomor 591/X/2012 tanggal 2 Oktober 2012.
Sementara itu, terhadap lima personel yang belum kembali ke Mabes Polri, Boy meminta KPK mengingatkan mereka untuk segera kembali. Mereka perlu diingatkan, karena sebagai anggota Polri, mereka tetap terikat dengan aturan Polri khususnya soal disiplin. "Kami berharap mereka mematuhi itu," ucapnya. (art)
© VIVA.co.id
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !