Headlines News :
Home » » UU Industri Pertahanan Bikin Alutsista RI Makin Diminati Asing

UU Industri Pertahanan Bikin Alutsista RI Makin Diminati Asing

Written By admin on Rabu, 03 Oktober 2012 | 08.20


Sejumlah negara saat ini sudah mengimpor alutsista produksi RI.

Rabu, 3 Oktober 2012, 06:03Anggi Kusumadewi, Suryanta Bakti Susila
Panser APS-3 Anoa produksi PT Pindad.
Panser APS-3 Anoa produksi PT Pindad.(wikipedia.org)

VIVAnews – DPR mengesahkan Undang-Undang Industri Pertahanan (UU Inhan) pada raat paripurna Selasa, 2 Oktober 2012. Pengesahan UU Inhan ini diyakini DPR dan pemerintah akan menjadi angin segar bagi industri pertahanan RI yang saat ini tengah bangkit.


Di bawah UU Inhan sebagai payung hukum yang kuat, maka industri pertahanan RI diharapkan akan menjelma menjadi industri yang mandiri, unggul, dan berdaya saing tinggi. Produksi alat utama sistem persenjataan (alutsista) RI pun kini akan lebih bermutu.



Anggota Komisi I Bidang Pertahanan DPR, Eddhie Baskoro Yudhoyono (Ibas), menilai aturan jelas soal industri pertahanan RI itu akan membuat produk-produk alutsista RI semakin diminati negara-negara asing. Apalagi saat ini sudah ada negara yang menjadi pelanggan alutsista buatan Indonesia.



“Saat ini saja kualitas produk alutsista kita diakui oleh negara lain. Jadi kalau pengembangan teknologi dan kualitas pembuatan alutsista kita dorong terus lewat UU Inhan, bisa dibayangkan potensi industri pertahanan kita ke depannya,” kata Ibas dalam rilis yang diterima VIVAnews.

Politisi Demokrat itu pun memaparkan negara-negara mana saja yang berpotensi menjadi pengimpor produk alutsista buatan Indonesia. “Timor Leste, Malaysia, dan Korea Selatan sangat meminati alutsista RI. Malaysia belum lama ini bahkan membeli 32 panser Anoa bermesin Benz buatan PT Pindad, sementara Korea Selatan membeli 8 pesawat CN 235 buatan PT Dirgantara Indonesia,” ujar Ibas.


Ibas menambahkan, UU Inhan mencakup pasal yang akan melindungi alutsista produksi dalam negeri sekaligus menjamin perkembangan industri pertahanan RI. “Pasal itu mengatur pembelian senjata dari luar negeri harus memenuhi syarat transfer teknologi ke industri dalam negeri,” kata putra bungsu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu. (umi)


Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Proudly powered by Bangdany
Copyright © 2011. MTs. Sa'adatuddarain - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Published by Mas Template